DPRD Kukar Bahas Polemik Usulan Wilayah Adat Kedang Ipil, Lahan Warga Telanjur Dibebaskan ke Perusahaan

img

RDP DPRD Kukar bersama masyarakat dan pihak terkait membahas polemik usulan wilayah adat serta lahan warga yang telah dibebaskan kepada perusahaan. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Rencana pengusulan wilayah adat di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menuai keberatan dari sejumlah masyarakat penggarap lahan.

 

Pasalnya, sebagian lahan yang diwacanakan masuk wilayah adat disebut telah lebih dahulu dibebaskan kepada perusahaan, sementara legalitas penguasaan lahan oleh masyarakat belum sepenuhnya jelas.

 

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar di Ruang Banmus DPRD Kukar, Selasa (13/10/2026).

 

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menekankan pentingnya penyelesaian persoalan lahan agar masyarakat yang telah mengelolanya secara turun-temurun memperoleh kepastian hukum.

 

Ia menjelaskan, lahan yang dipersoalkan berada di wilayah Kelukang dengan luas lebih dari 300 hektare.

 

Kawasan tersebut dikelola sekitar 54 orang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas bercocok tanam dan berkebun.

 

Menurutnya, persoalan muncul ketika sebagian lahan telah ditransaksikan atau dibebaskan kepada pihak perusahaan, sedangkan kejelasan legalitas penguasaan tanah oleh masyarakat masih menjadi kendala.

 

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak segera ditangani melalui mekanisme yang tepat.

 

“Pada prinsipnya, masyarakat telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut. Aktivitas mereka sudah berlangsung turun-temurun, sehingga hak-hak yang dapat dibuktikan perlu mendapat perlindungan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, pemerintah desa dan kecamatan memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menelusuri riwayat penguasaan lahan serta melengkapi administrasi yang diperlukan.

 

Proses tersebut perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum agar penyelesaian tidak menimbulkan persoalan baru.

 

Ia juga meminta agar pemerintah desa dan kecamatan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

 

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme yang dapat ditempuh, baik melalui penerbitan sertifikat maupun bentuk pengakuan lain yang dimungkinkan berdasarkan peraturan.

 

“Pemerintah desa dan kecamatan perlu memfasilitasi penyelesaian karena mereka merupakan pihak yang dapat membantu proses administrasi dan pengakuan hak masyarakat sesuai kewenangannya,” tegasnya.

 

Selain kepastian legalitas, ia menyoroti pentingnya mempertemukan masyarakat dengan perusahaan yang berkepentingan di kawasan tersebut.

 

Ia menilai, dialog diperlukan untuk memperjelas status lahan yang telah dibebaskan, sekaligus mencari jalan keluar yang tidak mengabaikan hak masyarakat.

 

Menurutnya, penyelesaian juga perlu melibatkan instansi yang berwenang dalam pengelolaan kawasan hutan.

 

Dengan begitu, persoalan lahan garapan warga dapat dibahas secara menyeluruh, termasuk keterkaitannya dengan rencana pengusulan wilayah adat.

 

“Kami berharap persoalan ini dibahas bersama pihak-pihak yang memiliki kepentingan di wilayah tersebut, termasuk perusahaan perkebunan, pertambangan, serta pihak yang berwenang dalam pengelolaan kawasan hutan,” tuturnya.

 

Ia menegaskan, penyelesaian lahan garapan masyarakat perlu menjadi prioritas agar potensi perselisihan maupun saling melaporkan secara hukum dapat dicegah.

 

Ia berharap proses tersebut menghasilkan kepastian mengenai hak masyarakat berdasarkan bukti penguasaan lahan dan ketentuan yang berlaku.

 

“Kami mendorong agar persoalan lahan seluas lebih dari 300 hektare ini menjadi prioritas penyelesaian. Hak masyarakat perlu diperjelas dan proses administrasinya dituntaskan sesuai ketentuan hukum,” kata dia.

 

Di sisi lain, ia berharap pembahasan mengenai pengakuan hak masyarakat hukum adat di Kedang Ipil juga dapat berlanjut.

 

Ia menyebut, peluang pengelolaan lahan oleh masyarakat hukum adat Kutai Adat Lawang Layang perlu dikaji melalui mekanisme tersendiri agar memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Menurutnya, penyelesaian lahan yang dikelola warga dan pengakuan wilayah adat merupakan dua hal yang perlu ditangani secara cermat.

 

Kepastian hak atas tanah masyarakat harus diperjelas, sementara pengakuan masyarakat hukum adat perlu diproses sesuai persyaratan dan kewenangan yang berlaku.

 

“Kami ingin bersama-sama membangun Kukar, khususnya Kedang Ipil. Masyarakat yang memang memiliki hak atas tanah harus difasilitasi untuk memperoleh kepastian hukum. Begitu pula masyarakat hukum adat, yang perlu mendapat perhatian agar hak-haknya dapat diakui sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah, mengatakan keberatan masyarakat berkaitan dengan rencana pengusulan wilayah adat secara komunal.

 

Ia menjelaskan, sebagian lahan yang dipersoalkan diduga telah dibebaskan kepada perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pengurusan perizinan perkebunan sebelum rencana wilayah adat tersebut ditetapkan.

 

Ia menyebut, Desa Kedang Ipil telah ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.

 

Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang munculnya keinginan masyarakat untuk memiliki ruang hidup dan wilayah adat yang dapat dikelola bersama.

 

Namun, ia mengakui rencana pengusulan wilayah adat perlu mempertimbangkan ketentuan tata ruang yang berlaku.

 

Berdasarkan penjelasannya, kawasan tersebut saat ini masuk dalam peruntukan perkebunan dan pertanian pada pola ruang RTRW Kukar.

 

“Kami berharap para pemangku kepentingan dapat meninjau kembali RTRW di wilayah Kedang Ipil ini, khususnya terkait wacana untuk menjadi wilayah adat,” ujarnya.

 

Ia berharap pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan dapat duduk bersama untuk membicarakan persoalan tersebut.

 

Pemerintah desa, lanjutnya, berupaya menjaga agar perbedaan kepentingan terkait lahan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

 

Ia mengatakan, pihak perusahaan belum diundang secara khusus dalam RDP tersebut.

 

Karena itu, ia berharap DPRD kembali memfasilitasi pertemuan dengan menghadirkan perusahaan agar persoalan pembebasan lahan dan rencana pengusulan wilayah adat dapat dijelaskan dari semua pihak.

“Kami berharap dalam waktu dekat pihak perusahaan diundang untuk membicarakan persoalan ini. Mudah-mudahan bisa ditemukan solusi yang baik dan masalah ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal di antara kami,” pungkasnya. (Adv/Kriz)