DPRD Kukar Bahas Polemik Usulan Wilayah Adat Kedang Ipil, Lahan Warga Telanjur Dibebaskan ke Perusahaan
RDP DPRD Kukar
bersama masyarakat dan pihak terkait membahas polemik usulan wilayah adat serta
lahan warga yang telah dibebaskan kepada perusahaan. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Rencana pengusulan wilayah adat di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menuai keberatan dari sejumlah masyarakat penggarap lahan.
Pasalnya, sebagian
lahan yang diwacanakan masuk wilayah adat disebut telah lebih dahulu dibebaskan
kepada perusahaan, sementara legalitas penguasaan lahan oleh masyarakat belum
sepenuhnya jelas.
Persoalan tersebut
dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar di Ruang Banmus DPRD
Kukar, Selasa (13/10/2026).
Ketua DPRD Kukar,
Ahmad Yani menekankan pentingnya penyelesaian persoalan lahan agar masyarakat
yang telah mengelolanya secara turun-temurun memperoleh kepastian hukum.
Ia menjelaskan, lahan
yang dipersoalkan berada di wilayah Kelukang dengan luas lebih dari 300
hektare.
Kawasan tersebut
dikelola sekitar 54 orang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas
bercocok tanam dan berkebun.
Menurutnya, persoalan
muncul ketika sebagian lahan telah ditransaksikan atau dibebaskan kepada pihak
perusahaan, sedangkan kejelasan legalitas penguasaan tanah oleh masyarakat
masih menjadi kendala.
Kondisi tersebut
berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak segera ditangani melalui
mekanisme yang tepat.
“Pada prinsipnya,
masyarakat telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut. Aktivitas
mereka sudah berlangsung turun-temurun, sehingga hak-hak yang dapat dibuktikan
perlu mendapat perlindungan,” ujarnya.
Ia menegaskan,
pemerintah desa dan kecamatan memiliki peran penting dalam membantu masyarakat
menelusuri riwayat penguasaan lahan serta melengkapi administrasi yang
diperlukan.
Proses tersebut perlu
dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum agar penyelesaian tidak
menimbulkan persoalan baru.
Ia juga meminta agar
pemerintah desa dan kecamatan tidak membiarkan persoalan tersebut
berlarut-larut.
Menurutnya,
masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme yang dapat ditempuh, baik
melalui penerbitan sertifikat maupun bentuk pengakuan lain yang dimungkinkan
berdasarkan peraturan.
“Pemerintah desa dan
kecamatan perlu memfasilitasi penyelesaian karena mereka merupakan pihak yang
dapat membantu proses administrasi dan pengakuan hak masyarakat sesuai
kewenangannya,” tegasnya.
Selain kepastian
legalitas, ia menyoroti pentingnya mempertemukan masyarakat dengan perusahaan
yang berkepentingan di kawasan tersebut.
Ia menilai, dialog
diperlukan untuk memperjelas status lahan yang telah dibebaskan, sekaligus
mencari jalan keluar yang tidak mengabaikan hak masyarakat.
Menurutnya,
penyelesaian juga perlu melibatkan instansi yang berwenang dalam pengelolaan
kawasan hutan.
Dengan begitu,
persoalan lahan garapan warga dapat dibahas secara menyeluruh, termasuk
keterkaitannya dengan rencana pengusulan wilayah adat.
“Kami berharap
persoalan ini dibahas bersama pihak-pihak yang memiliki kepentingan di wilayah
tersebut, termasuk perusahaan perkebunan, pertambangan, serta pihak yang
berwenang dalam pengelolaan kawasan hutan,” tuturnya.
Ia menegaskan,
penyelesaian lahan garapan masyarakat perlu menjadi prioritas agar potensi
perselisihan maupun saling melaporkan secara hukum dapat dicegah.
Ia berharap proses
tersebut menghasilkan kepastian mengenai hak masyarakat berdasarkan bukti
penguasaan lahan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mendorong agar
persoalan lahan seluas lebih dari 300 hektare ini menjadi prioritas
penyelesaian. Hak masyarakat perlu diperjelas dan proses administrasinya
dituntaskan sesuai ketentuan hukum,” kata dia.
Di sisi lain, ia
berharap pembahasan mengenai pengakuan hak masyarakat hukum adat di Kedang Ipil
juga dapat berlanjut.
Ia menyebut, peluang
pengelolaan lahan oleh masyarakat hukum adat Kutai Adat Lawang Layang perlu
dikaji melalui mekanisme tersendiri agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya,
penyelesaian lahan yang dikelola warga dan pengakuan wilayah adat merupakan dua
hal yang perlu ditangani secara cermat.
Kepastian hak atas
tanah masyarakat harus diperjelas, sementara pengakuan masyarakat hukum adat
perlu diproses sesuai persyaratan dan kewenangan yang berlaku.
“Kami ingin
bersama-sama membangun Kukar, khususnya Kedang Ipil. Masyarakat yang memang
memiliki hak atas tanah harus difasilitasi untuk memperoleh kepastian hukum.
Begitu pula masyarakat hukum adat, yang perlu mendapat perhatian agar
hak-haknya dapat diakui sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala
Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah, mengatakan keberatan masyarakat berkaitan
dengan rencana pengusulan wilayah adat secara komunal.
Ia menjelaskan,
sebagian lahan yang dipersoalkan diduga telah dibebaskan kepada perusahaan
untuk memenuhi kebutuhan pengurusan perizinan perkebunan sebelum rencana
wilayah adat tersebut ditetapkan.
Ia menyebut, Desa
Kedang Ipil telah ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.
Kondisi tersebut
menjadi salah satu latar belakang munculnya keinginan masyarakat untuk memiliki
ruang hidup dan wilayah adat yang dapat dikelola bersama.
Namun, ia mengakui
rencana pengusulan wilayah adat perlu mempertimbangkan ketentuan tata ruang
yang berlaku.
Berdasarkan
penjelasannya, kawasan tersebut saat ini masuk dalam peruntukan perkebunan dan
pertanian pada pola ruang RTRW Kukar.
“Kami berharap para
pemangku kepentingan dapat meninjau kembali RTRW di wilayah Kedang Ipil ini,
khususnya terkait wacana untuk menjadi wilayah adat,” ujarnya.
Ia berharap
pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan dapat duduk bersama untuk membicarakan
persoalan tersebut.
Pemerintah desa,
lanjutnya, berupaya menjaga agar perbedaan kepentingan terkait lahan tidak
berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Ia mengatakan, pihak
perusahaan belum diundang secara khusus dalam RDP tersebut.
Karena itu, ia berharap DPRD kembali memfasilitasi pertemuan dengan menghadirkan perusahaan agar persoalan pembebasan lahan dan rencana pengusulan wilayah adat dapat dijelaskan dari semua pihak.
“Kami berharap dalam
waktu dekat pihak perusahaan diundang untuk membicarakan persoalan ini.
Mudah-mudahan bisa ditemukan solusi yang baik dan masalah ini tidak berkembang
menjadi konflik horizontal di antara kami,” pungkasnya. (Adv/Kriz)